KEDIRI, MaTaSaRoJa.Id – Kabar mengenai simapang siur tentang Bansos Dampak TPA untuk warga Terdampak TPA Klotok di Kelurahan Pojok akhirnya menemui titik terang setelah dilaksanakannya RDP (Rapat Dengar Pendapat) di ruang Komisi C DPRD Kota Kediri yang digelar hari ini Rabu (06/08/2025) bersama OPD terkait dan perwakilan Masyarakat terdampak TPA.
Sebelumnya telah disosialisakan oleh DLHKP Kota Kediri di Kantor Kelurahan Pojok bahwa pemberian Dampak TPA mengalami kenaikan 25 persen dari yang diterima warga Tahun lalu sebesar Rp 1.000.00,- menjadi Rp 1.250.000,- untuk Zona 1. Namun sejumlah warga belum bisa menerima besaran angka tersebut sehingga digelar RDP untuk hal tersebut.
Hadir Dalam RDP Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Sujono Teguh Wijaya, Ketua Komisi C DPRD Kota Kediri Agung Purnomo disertai anggota Sudjoko Adi Purwanto, Ricky Dio Febrian, Ashari, Bambang Giantoro.
Supriyo selaku perwakilan warga Pojok menanyakan kepada Anggota DPRD dan OPD yang hadir tentang mekanisme pemberian dana kepada warga terdampak TPA melalui Bansos apakah sudah dibenarkan. Karena selama ini yang diterima oleh warga dengan mekanisme Bansos bukan Kompensasi.
Imam Muttakin selaku Kepala DLHKP menjelaskan belum adanya nomenklatur penganggaran kompensasi yang ada nomenklatur SIPD adalah Bansos.
” Jadi saya jelaskan bahwa di nomenklatur pengganggaran secara SIPD belum ada nomenklatur kompensasi yang ads dan mendekati adalah bansos” terang imam.
Menanggapi hal tersebut Komisi C DPRD Kota Kediri meminta kepada OPD terkait sesegera mungkin untuk berkoordinasi dengan pimpinan dalam hal ini Walikota agar segera memberikan Kompensasi Dampak TPA keoada warga terdampak sesuai dengan ketentuan.
Ditemui seusai RDP Anggota Komisi C DPRD Kota Kediri Sudjoko Adi Purwanto menjelaskan kepada awak media perihal hak warga terdampak TPA.
“Walaupun tidak secara langsung kita bisa merasakan dampak TPA ini secara sosial maupun kesehatan sangat berpengaruh terhadap warga sekitar, jadi saya berharap SK Walikota mengenai dampak TPA ini dikaji ulang sampai pembahsan PAK bisa menjadi 2 juta per KK” Jelas Sudjoko.
Sementara Supriyo perwakilan warga mengungkapkan bahwa warga sudah sepaham dengan DPRD kota Kediri.
“AlhamduliLLah dari hasil RDP tadi kami warga sudah sepaham dengan DPRD dan juga OPD, sehingga kami juga menurunkan ego kami dan kami tidak perlu kemana mana lagi, namun bila nanti terjadi pengingkaran terhadao hasil RDP kali ini maka kami akan bawa perkara pada Poksi Hukum yang ada” ungkap Priyo.
Turut Hadir Dalam RPD Kepala DLHKP Imam Muttakin, Kepala BPPKAD Kota Kediri Sugeng Wahyu Purbakelana, Asisten Walikota 1 Ferry Djatmiko. (*/chim)