Home / Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber adalah seperangkat aturan dan etika yang ditetapkan oleh Dewan Pers bersama organisasi pers di Indonesia untuk memastikan media online beroperasi secara profesional, memenuhi hak-hak publik, serta mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Aturan utama dalam pedoman ini mencakup beberapa aspek krusial berikut:
Isi dan Verifikasi Berita: Setiap berita harus melalui verifikasi kebenaran faktanya. Media dilarang memuat berita bohong, fitnah, dan sadis.

Hak Jawab dan Hak Koreksi: Media siber wajib memberikan kesempatan bagi pihak yang dirugikan untuk menanggapi (Hak Jawab) dan meralat kesalahan (Hak Koreksi) dengan segera.

Pencabutan Berita: Berita yang sudah diterbitkan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar, kecuali menyangkut masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

Isi Buatan Pengguna (UGC): Komentar atau konten buatan pembaca harus melalui penyuntingan dan dapat dihapus atau disunting jika melanggar ketentuan (seperti memuat fitnah atau SARA) selambat-lambatnya 2×24 jam setelah pengaduan.

Advertorial dan Iklan: Media siber wajib membedakan secara tegas antara produk berita dan iklan. Setiap konten berbayar wajib diberi label seperti “advertorial”, “iklan”, atau “sponsored”.

Pencantuman Pedoman: Setiap media wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di situs web mereka secara terang dan jelas. 

Untuk panduan lengkap dan lebih terperinci mengenai kewajiban perusahaan pers di dunia digital, Anda dapat membaca dokumen resmi Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers yang diterbitkan melalui peraturan Dewan Pers.