KEDIRI, MaTaSaRoJa.Id – Gugatan kelompok (class action) yang dilayangkan warga Pojok ke Pengadilan Negeri Kota Kediri dengan tergugat Wali Kota Kediri dan turut tergugat Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kota Kediri terkait Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pojok terus bergulir. Pada Kamis (05/03/2026) Tim juru sita dari Pengadilan Negeri Kediri turun langsung menemui warga penggugat.
Kedatangan tim dari Pengadilan tersebut bertujuan memberikan pemberitahuan resmi kepada para anggota kelompok penggugat mengenai hak dan kewajiban mereka dalam perkara yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Dalam penjelasan yang disampaikan kepada warga, selain menyampaikan pemberitahuan petugas dari Pengadilan Negeri Kota Kediri menegaskan bahwa setiap anggota kelompok diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah tetap menjadi bagian dari gugatan atau memilih mengundurkan diri dari kelompok penggugat.
Petugas menegaskan, apabila dalam waktu tujuh hari tidak ada pernyataan tertulis untuk keluar dari kelompok, maka yang bersangkutan secara otomatis tetap menjadi bagian dari gugatan dan terikat dan tunduk pada putusan Majelis Hakim.
“Apabila dalam waktu tujuh hari tidak memberikan pernyataan pengunduran secara tertulis sebagai anggota kelompok, maka saudara terikat serta tunduk pada putusan Majelis Hakim dalam perkara ini,” jelas Galih selaku petugas pengadilan saat menyampaikan pemberirahuan kepada warga penggugat.
Untuk mempermudah proses administrasi, para anggota kelompok nantinya akan dipanggil satu per satu sesuai urutan yang telah disusun sebelumnya oleh petugas. Bagi warga yang memutuskan mengundurkan diri dari gugatan kelompok, mereka diminta menyampaikan kepada petugas dan menandatangani dokumen resmi.
Petugas juga menjelaskan bahwa terdapat dua dokumen yang akan diberikan kepada warga. Satu dokumen sebagai arsip pengadilan, sementara satu lainnya diberikan kepada warga sebagai bukti bahwa mereka tercatat sebagai anggota kelompok penggugat.
“Nanti ada dua dokumen, satu arsip dari kami dan satu untuk panjenengan. Mohon disimpan dengan baik sebagai bukti bahwa panjenengan merupakan bagian dari kelompok tersebut,” tambah Galih.
Selain itu, tim pengadilan juga meninjau langsung lokasi dan kondisi TPA Pojok yang menjadi objek gugatan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari kemungkinan agenda pemeriksaan setempat dalam proses persidangan berikutnya.
Sementara itu Imam Sopii salah satu dari warga penggugat mengungkapkan kelegaan atas hadirnya petugas dari Pengadilan Negeri Kota Kediri ke tempatnya.
“Ya kami sebagai penggungat sangat lega ya, karena proses hukum yang sedang kami tempuh di Pengadilan Negeri tetap berjalan, dan hari ini disampaikan pemberitahuan kapada kami para penggugat,” ungkapnya
Pihak pengadilan bahkan meminta bantuan warga untuk menunjukkan titik lokasi TPA apabila nantinya dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Majelis Hakim.
Dengan adanya pemberitahuan ini, diharapkan seluruh warga yang tergabung dalam gugatan kelompok dapat memahami posisi hukum mereka serta mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.(*/chim)