KEDIRI, MaTaSaRoJa.Id – Selasa (07/04/2026) Titik terang dari Perkara sengketa utang piutang antara Penggugat Hari Siswanto dengan Tergugat 1 Siti Maryam dan Tergugat 2 Agus Irawan yang merupakan pasutri warga Kelurahan Pojok Kota Kediri dan sempat sempat bergulir di Pengadilan Negeri Kota Kediri dengan Nomor perkara : 1/Pdt.G.S/2026/PN.Kdr kini telah menemukan titik terang. Jalur mediasi yang di tempuh Pihak Penggugat dan Tergugat akhirnya menemui kata sepakat dengan pelunasan utang sebesar Rp 274 Juta oleh Pihak Tergugat Agus Irawan kepada Penggugat.
Selama jalannya persidangan yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri Emy Haryono dengan agenda penyampaian jawaban dari Tergugat yang dilanjutkan dengan keterangan para saksi, Tergugat Agus Irawan bersedia mengembalikan uang sejumlah yang dipinjam kepada Penggugat. Pasalnya rumah tergugat yang menjadi objek jaminan utang telah dijual dengan hargar Rp 600 juta. Majelis Hakim juga menegaskan kesepakatn tersebut harus dituangkan dalam sebuah dokumen resmi supaya berkekuatan hukum.
Pernyataan Terguhat diperkuat dalam jumpa pers didepan awak media seusai sidang melalui Kuasa Hukum Tergugat Yudi Tatang Sujana, S.H., M.H.
“Kami sudah mencapai kata sepakat, permaslahan ini diselasaikan dengan baik baik secara berdamai, klien kami akan membayar utangnya dengan menjual rumahnya,” ujar Tatang selaku Kuasa Hukum Agus Irawan.
Di lain sisi Penggugat Hari Siswanto menyambut dengan tangan terbuka niat damai dari tergugat. Dan berjanji akan segera mencabut gugatan jika tanggung jawab tergugat sudah ditunaikan dengan membayar utangnya.
“AlhamduliLLah sudah ada kesepakatan saya dengan Pak Agus, mudah mudahan besok sudah bisa selesai, dan jika sudah diselesaikan akan segera kami cabut gugatannya,” ungkap Haris.
Dalam jumpa pers yang juga yang didepan awak media yang disaksikan beberapa anggota LSM ditesgaskan bahwa utang piutang yang terjadi tidak ada sangkut pautnya dengan pihak atau Instansi manapun, baik Instansi Pemerintahan maupun Instansi Kepolisian. Semua murni kekhilafan dari tergugat.
Dengan disepakatinya kesepakatan perdamaian ini, kesempatan diberikan Majelis Hakim kepada tergugat untuk segera merealisasikan komitmennya. Beaar kemungkinan perkara ini berpotensi berakhir damai tanpa eksekusi paksa, jika semua berjalan sesuai rencana.
Sementara itu Supriyo, selaku tim kuasa hukum penggugat mengatakan akan mencabut gugatan sederhana tersebut beberapa hari ke depan setelah utang piutang dibayarkan. Juga menegaskan somasi kecil tidak akan segan mempidakan jika ada pihak yang sengaja membiaska atau memelintir fakta.
“Kami dari tim hukum memberikan somasibkecil ke publik, bahwa peristiwa ini sudah selasai secara clear and clean. Jadi kami mohon kepada media atau pengguna medsos untuk tidak membuat postingan yang mendeskritkan kedua belah pihak. Jangan sampai dipelintir, kalau tidak bisa membuktikan kami tidak segan untuk mempidanakan,”tegasnya.
Kendati demikian pihak Penggugat bersama tim hukumnya akan tetap mengawal proses pembayaran utang dengan penuh kehati-hatian sampai benar benar lunas dan tuntas sebelum mencabut gugatannya.
Sesi wawancara dengan media diakhiri dengan bersalamnnya kedua belah pihak sebagai tanda sepakat di iringi riuh tepuk tangan segenap yang hadir (*/chim)