Home / Berita / Warga Penggugat Class Action, Buka Peluang Mediasi Jaga Kota Kediri

Warga Penggugat Class Action, Buka Peluang Mediasi Jaga Kota Kediri

KEDIRI, MaTaSaRoJa.Id – Sidang lanjutan gugatan Class Action warga Pojok mengenai keberadaan TPA kembali di gelar pada Rabu (08/04/2026) di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri dengan agenda pembacaan hasil mediasi. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Chaerul, S.H. dihadiri oleh para prinsipal Penggugat dan juga Kuasa Hukum Tergugat Agus Manfaluthi.

Sebelumnya mediasi yang sudah 2 kali dilaksanakan mengalami kebuntuan dan tidak menemui kata sepakat. Namun demikian tidak menutup kemungkinan mediasi masih bisa terjadi diluar persidangan. Dalam hal tersebut majelis memberikan tenggat waktu hingga tanggal 20 April 2026.

Dilihat dari jalannya alur persidangan dimana warga Penggugat yang diwakili oleh Ketua Kelompok Supriyo membuka ruang untuk kembali berdiskusi dengan Tergugat. Bukan tanpa alasan dibukanya peluang mediasi diluar persidangan mengingat situasi terkini Kota Kediri yang darurat sampah bisa berpotensi konflik yang berkeoanjangan jika tidak segera diselesaikan. Supriyo juga mengibaratkan Kota Kediri adalah sebuah rumah yang harus dijaga, dan dirawat kendati penghuninya berbeda arah pandangan.

Pernyataan itu mendapat respon positif dari Majelis Hakim, hingga di penghujung sidang Majelis juga menyarankan Kuasa Hukum Tergugat untuk menyampaiakan kepada Wali Kota supaya dalam menentukan sebuah kebijakan khusunya tentang pengelolaan sampah yang tertuang dalam Peraturan Daerah senantiasa memperhatikan beberapa aspek, baik aspek hukum, aspek lingkungan, dan maupun aspek sosial kemasyarakatan.

Seusai persidangan Agus Manfaluthi selaku kuasa hukum tergugat menerangkan akan melihat perkembangan selanjutnya guna membuka komunikasi lebih lanjut dengan penggugat.

“Kami akan ikutibperkembangan lebih lanjut bagaimana situasinya untuk membuka peluang mediasi lanjutan, yang oada intinya saat ini kami belum bisa menerima gugatan dari penggugat,” ternagnya.

“Mengenai saran dari majelis hakim, tentunya Pemerintah sudah punya regulasi yang baik tentang pengelolaan sampah, Namun demikian kami menerima saran dari Majelis Hakim dan akan kami diskusikan apakah relevan ataukah mungkin harus ada perbaikan. Tetapi menurut saya selama ini aturan ataupun perundangan tentang persampahan sudah sesuai,” tutupnya.

Di lain sisi Penggugat yang diwakili Supriyo lebih mengedepankan komunikasi, menurutnya sudah bukan saatnya tidak saling mengedepankan ego

“Saran dari Majelis saya pikir sudah sangat bijak, dan kami sambut dengan baik, jadi kami juga kedepankan komunikasi, dan lebih menurunkan ego masih ada ruang untuk diskusi, ” ujarnya.

Disinggung mengenai perbaikan gugatan, dengan kondisi Kota Kediri beberapa hari terkahir pihaknya kembali menegaskan untuk menurunkan ego,

“Kami prihatin beberapa hari terkahir dengan pemblokiran TPA hingga warga kesulitan buang sampah. Kita ibaratkan Kota Kesiri ini adalah rumah kita, mau bagaimanapun perselisihan penghuni rumah, tetap harus dijaga dengan baik rumah ini. Namun jika kepala keluarga menghendaki rumah ini rusak ya kita harus siap.,” tutupnya.

Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, sidang akan kembali digelar pada 20 April 2026 mendatang. Apakah selesai di mediasi antar kedua belah pihak ataukah justru lanjut ke pokok perkara gugatan.(*/chim).

Check Also

Buka Pekan Olahraga Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Jatim Tekankan Kebersamaan dan Sportivitas

SURABAYA, MaTaSaRoJa.Id – Pekan Olahraga Polda Jatim dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 secara …