Home / Berita / Pemerintah Kota Kediri Segera Realisasikan Pencairan Kompensasi Dampak TPA Kepada 3.315 KK Terdampak TPA

Pemerintah Kota Kediri Segera Realisasikan Pencairan Kompensasi Dampak TPA Kepada 3.315 KK Terdampak TPA

KEDIRI, MaTaSaRoJa.Id – Polemik kompensasi dampak TPA Klothok yang selama ini menjadi tuntutan warga Kelurahan Pojok  terdampak TPA kini sudah menemukan titik terang. Pemerintah Kota Kediri memastikan kompensasi dampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk warga terdampak di Kelurahan Pojok tetap berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Pada tahun 2026 ini, jumlah KK penerima manfaat mengalami peningkatan sekaligus diikuti kenaikan nominal kompensasi di seluruh zona terdampak. Hal tersebut disampaikan dalam keterangan resmi Pemerintah Kota Kediri bersama Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP), Jumat (08/05/2026).

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kediri, Endang Kartika Sari menegaskan selama ini Pemkot Kediri tidak tinggal diam terkait tuntutan kompensasi warga terdampak TPA. Namun seluruh proses harus dilaksanakan sesuai regulasi karena menggunakan anggaran APBD.

“Pemerintah Kota Kediri tidak tinggal diam, tetapi berproses sesuai aturan, norma, dan prosedur yang berlaku. Karena ini menggunakan APBD, maka semuanya harus melalui tahapan kajian, verifikasi, hingga pemeriksaan bagian hukum agar sesuai dengan Perwali yang ada,” tegasnya.

Endang menerangkan, hasil kajian yang dilakukan bersama tim akademisi dari ITS  menunjukkan adanya penyesuaian besaran kompensasi berdasarkan sejumlah aspek dampak lingkungan dan sosial masyarakat sekitar TPA.

Dari total 3.429 Kepala Keluarga yang masuk dalam data awal calon penerima, mengalami penurunan setelah proses verifikasi terdapat 114 KK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sehingga total penerima manfaat tahun 2026 sebanyak 3.315 KK yang terbagi dalam Zona atau Ring 1 hingga Ring 4.

Untuk besaran kompensasi, warga di zona atau rank 1 menerima Rp1.852.208 atau naik sekitar 48,18 persen dibanding tahun sebelumnya.

Sementara zona 2 menerima Rp 747.879, zona 3 sebesar Rp 587.619, dan zona 4 sebesar Rp 293.110, yang masing-masing mengalami kenaikan sekitar 6,84 persen.

“Jumlah penerima manfaat juga bertambah. Tahun 2025 sebanyak 3.290 KK, sedangkan tahun ini menjadi 3.315 KK,” ungkap Endang.

Menurutnya, penentuan besaran kompensasi dilakukan berdasarkan kajian dengan mempertimbangkan lima aspek utama, yakni dampak lingkungan, kesehatan, ekonomi, sanitasi, dan sosial masyarakat.

Kepala DLHKP Kota Kediri, Indun Munawaroh menambahkan, pembagian zona ditentukan berdasarkan tingkat dampak yang diterima warga, mulai dari jarak terdekat dengan TPA hingga risiko lingkungan yang ditimbulkan.

“Zona atau Ring satu merupakan wilayah dengan dampak paling besar. Penilaiannya dari jarak terdekat, bau, risiko kebakaran, kesehatan, hingga pengaruh terhadap air tanah dan air permukaan,” terang Indun.

Ia menyebut, aspek sanitasi juga menjadi perhatian penting dalam kajian tahun ini, terutama terkait pengaruh air lindi terhadap lingkungan warga sekitar.

“Hasil kajian itu yang kemudian menjadi dasar kenaikan kompensasi bagi masyarakat terdampak,” tandasnya.

Pemerintah Kota Kediri juga memastikan penetapan besaran kompensasi dan penerima manfaat akan segera disahkan melalui keputusan wali kota. Bahkan, rencananya realisasi pencairan kompensasi dampak TPA tersebut akan mulai dilakukan pada Selasa pekan depan setelah seluruh tahapan administrasi dinyatakan selesai.(*/chim)

Check Also

Buka Pekan Olahraga Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Jatim Tekankan Kebersamaan dan Sportivitas

SURABAYA, MaTaSaRoJa.Id – Pekan Olahraga Polda Jatim dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 secara …