Home / Berita / Tekan Angka Kecelakaan, KAI Daop 7 Madiun Lakukan Normalisasi Jalur di Wilayah Blitar

Tekan Angka Kecelakaan, KAI Daop 7 Madiun Lakukan Normalisasi Jalur di Wilayah Blitar

BLITAR, MaTaSaRoJa.Id – Perjalanan yang nyaman dan aman dari resiko kecelakaan merupakan dambaan dan harapan seluruh masyarakat, baiknyang sedang melakukan perjalanan maupun masyarakat lainnya. Dalam menyajikan perjalan yang nyaman dan aman PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api serta keselamatan pengguna jalan. Sebagai langkah nyata dalam meminimalisir risiko kecelakaan, KAI melaksanakan normalisasi jalur berupa penyempitan dan pematokan perlintasan sebidang di wilayah Kabupaten Blitar.

Lokasi kegiatan normalisasi ini difokuskan pada dua titik di petak jalan antara Stasiun Garum – Stasiun Talun, Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar: tepatnya di JPL 171 (Km 111+9/0) dan di JPL 172 (Km 112+3/4).

Secara detail proses penyempitan dilakukan dengan pemasangan patok menggunakan material rel untuk membatasi dimensi kendaraan yang melintas sesuai dengan fungsinya :

  1. JPL 171: Lebar jalan yang semula lebih dari 3 meter dipersempit menjadi 1,3 meter (hanya dapat diakses oleh kendaraan roda dua).
  2. JPL 172: Lebar jalan yang semula lebih dari 3 meter dipersempit menjadi 2 meter.

Pematokan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada kendaraan besar atau kendaraan yang melebihi kapasitas kelas jalan yang memaksakan melintas, guna menghindari potensi gangguan pada perjalanan kereta api.

Sebagai bentuk perwujudan kolaborasi lintas sektoral, pelaksanaan normalisasi ini dijalankan oleh Tim Pengamanan 7 Madiun dan Tim JR 7.11 Blitar, dengan menggandeng pemangku kepentingan setempat demi kelancaran kegiatan, antara lain:

  • Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar.
  • Kepala Desa Pasirharjo.
  • Babin Kamtibmas Desa Pasirharjo.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari menegaskan Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama, pihaknya berharap masyarakat patuh dan sadar akan peraturan lalu lintas guna meminimalisir terjadinya kecelakaan.

“Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap langkah normalisasi ini dapat mengurangi resiko terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang,” ujar Tohari, Rabu (13/05/2026).

Disampingbitu KAI Daop 7 Madiun terus gencar memberikan edukasi dan  mengingatkan para pengguna jalan untuk disiplin mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan menerapkan slogan “BERTEMAN”: Berhenti, Tengok kiri-kanan, Aman, baru Berjalan

Masyarakat diimbau untuk mentaati peraturan lalu lintas dengan tidak memaksakan diri melintasi jalur KA jika sinyal telah berbunyi atau palang pintu mulai tertutup. Kesadaran untuk mematuhi aturan adalah kunci utama keselamatan nyawa dan kelancaran perjalanan kereta api.(*/red).

Check Also

Buka Pekan Olahraga Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Jatim Tekankan Kebersamaan dan Sportivitas

SURABAYA, MaTaSaRoJa.Id – Pekan Olahraga Polda Jatim dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 secara …