Home / Berita / Tampung aspirasi Masyarakat, Walikota Kediri Terima Perwakilan Warga Pojok Dalam Audiensi

Tampung aspirasi Masyarakat, Walikota Kediri Terima Perwakilan Warga Pojok Dalam Audiensi

KEDIRI, MaTaSaRoJa.Id – Sejumlah 10 orang perwakilan mengatasnamakan Warga terdampak TPA Klotok Kelurahan Pojok hari ini Kamis (11/09/2025) diterima Walikota Kediri Vinanada Prameswati untuk Audiensi di Rumah Dinas Walikota Jln Basuki Rahmat Kota Kediri.

Sebelum audiensi dimulai Walikota Kediri menyambut ramah kedatangan perwakilan warga di rumah Dinas Walikota. Sepanjang kurang lebih satu jam audiensi berjalan perwakilan warga menyampaikan aspirasinya tentang kejelasan dari hak kompensasi dampak TPA untuk warga terdampak yang sampai saat ini belum diberikan oleh Pemerintah Kota Kediri.

Seusai Audiensi Mbak Wali sapaan akrabnya mengapresiasi atas peran serta masyarakat menyampaikan aspirasi untuk mewujudkan Kota Kediri yang Aman Nyaman dan baik,

“Pertama kami mengapresiasi atas peran serta masyarakat dengan banyak masukan tentunya kami akan mengevaluasi untuk lebih baik lagi, dimana ini merupakan bentuk kepedulian sosial untuk masyarakat Pojok dan juga Kota Kediri yang merupakan tanggung jawab kita semua” terang Mbak Wali.

Terpisah Kepala DLHKP Kota Kediri Imam Muttakin mengubgkapkan akan mempercepat pencairan Kompensasi Dampak TPA kepada Warga terdampak.

“Seperti yang sudah disampaikan tadi dalam Audiensi bahwa akan dipercepat pencairannya melalui mekanisme transfer ke masing-masing rekening penerima, Insya Allah dalam bulan ini akan terealisasi untuk kurang lebih 3.300 KK penerima yang terbagi menjadi 4 zonasi sesuai denga Perwali” ungkap Imam.

Terpisah Supriyo selaku perwakilan warga mengungkapkan maksud dan tujuannya beserta warga mengajukan audiensi ke Walikota.

“Saya beserta warga Pojok kemarin berkirim surat dan AlhamduliLLah hari ini direspon oleh Mbak Wali sehingga terlaksana audiensi hari ini tentang pembahasan kompensasi dampak sampah TPA, yang intinya kami berikan masukan kepada Pemerintah Kota Kediri terkait Dampak TPA yang kurang tepat dalam pelaksanaannya jika merujuk pada Perwali Nomor 44 Tahun 2022. Dan tadi setelah kami paparkan AlhamduliLLah Mbak Walikota beserta tim akan menyusun ulang regulasi Perwali supaya nanti kedepan Walikota dan jajarannya dalam melaksanakan regulasi dampak TPA tidak terjerembab masalah hukum”. ungkap Supriyo.

Turut hadir dalam Audiensi Asisten Walikota Mandung Sulaksono, Kepala DLHKP Kota Kediri Imam Muttakin, Kepala Bakesbangpol Kota Kediri Indun Munawaroh, Camat Mojoroto Bambang Trilasmono, juga Sekkel Pojok Jimmi. (*/chim).

Check Also

Komplotan Begal Motor Mahasiswa Berhasil Diamankan Polresta Malang Kota

MALANG, MaTaSaRoJa.Id – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar mahasiswa di Kota Malang akhirnya …