Home / Berita / Legislatif – Eksekutif Kota Kediri Kurang Harmonis : Aspirasi Masyarakat Melalui Pokir Dewan Gagal Terealisasi, Mas Dio PAN Minta Maaf Kepada Konstituen

Legislatif – Eksekutif Kota Kediri Kurang Harmonis : Aspirasi Masyarakat Melalui Pokir Dewan Gagal Terealisasi, Mas Dio PAN Minta Maaf Kepada Konstituen

KEDIRI, MaTaSaRoJa.Id – Harapan masyarakat Kota Kediri untuk merealisasikan aspirasinya melalui Pokok Pikiran (Pokir) DPRD hampir dipastikan gagal terealisasi, mengingat usulannya melalui pokmas belum ditandatangani oleh Walikota Kediri, sementara Tahun 2025 akan berakhir beberapa hari lagi. Hal ini membuat  hubungan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri selaku penampung aspirasi masyarakat dan Pemerintah Kota Kediri menjadi kurang harmonis.

Ricky Dio Febrian, Anggota DPRD dari Fraksi PAN, secara ksatria menyatakan permohonan maaf yang tulus kepada para pemilih dan pendukungnya, khususnya warga Kaliombo, Kampung Dalem, Pakelan, dan sekitarnya. Ia merasa wajib berlaku ksatria karena gagal merealisasikan aspirasi yang telah diperjuangkan.

​”Saya minta maaf, jujur dalam hati saya minta maaf. Saya sudah memperjuangkan aspirasi panjenengan melalui Pokir saya yang lewat Pokmas, akan tetapi sampai detik ini, sampai malam ini belum dipastikan bisa realisasi, tadi saya siang juga menanyakan kepada Pak Sekda Mbak Wali tidak berkenan untuk tanda tangan. Kami selaku anggota DPRD yang berjumlah 30 anggota sudah mengupayakan, kami sudah mengusahakan, akan tetapi kebijakan tertinggi adalah di Walikota,” ujar Ricky Dio Febrian (02/12/2025).

​Ia menegaskan bahwa aspirasi tersebut murni kepentingan masyarakat, seperti kegiatan jalan sehat, pengajian, pemasangan WiFi, dan TV besar untuk warga, dan bukan kepentingan pribadi anggota dewan. Aspirasi tersebut bahkan sudah tercantum di Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan dinas terkait, namun terkendala tanda tangan Walikota.

​Ricky Dio Febrian menyoroti bahwa aspirasi yang sudah menjadi Pokir seharusnya sudah menjadi bagian dari APBD yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, pengabaian terhadap Perda hanya dibenarkan jika terjadi bencana alam atau keadaan darurat, yang mana tidak terjadi di Kota Kediri.

​”Saya tidak menyalahkan apapun dan siapapun, meskipun itu sudah menjadi Perda, harusnya Perda itu harus dilaksanakan,” katanya.

​Ia juga mengungkapkan bahwa aspirasi Pokir tahun 2026 kemungkinan besar tidak dapat terealisasi karena adanya kebutuhan mayoritas (kesehatan, pendidikan) yang lebih luas, dan alokasi untuk kebutuhan minoritas (Pokir) harus digugurkan.

Di sisi lain Tri Widodo salah seorang warga Kota Kediri yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat Kelurahan Kaliombo, menyatakan kekecewaan dan kesedihan mendalam atas berita ini, terutama bagi relawan dan kelompok UMKM yang berharap pada bantuan dari Pokir DPRD  tersebut.

​”Ya kalau saya pribadi mungkin kecewa. Kecewanya gini karena sekarang saya harus bertanggung jawab. kalau Mas Dio ke saya, saya kan harus bertanggung jawab ke teman-teman relawan, konstituen dan langsung ke warga.  Sudah jelas ada yang berharap dapat TV, ada yang berharap dapat ini itu, tapi dengan setelah mendengar berita ini sangat-sangat sedih, terutama yang kegiatan UMKM,” ujar Widodo.

​Widodo berharap ada perubahan dan Walikota berkenan menandatangani, sebab bantuan tersebut adalah untuk warga Kota Kediri yang juga warganya Bu Walikota dan ini bisa berpotensi menjadi Bom Waktu jika dibiarkan berlarut larut.

Sementara itu, Plt Sekda Kota Kediri Ferry Djadmiko memohon waktu untuk bisa bertemu secara langsung terkait konfirmasi Pokir Dewan melalui pesan WhatsApp.

“nanti tak kbri…sorry krmn full giat,”ungkapnya. (*/chim)

Check Also

Gelar Turnamen E-Sport, Polres Kediri Kota Berikan Ruang Kreatif bagi Generasi Digital

KEDIRI, MaTaSaRoJa.Id – Polres Kediri Kota kembali menunjukkan perhatian terhadap generasi muda khususnya di bidang …