KEDIRI, MaTaSaRoJa.Id – Kasus asusila yang menimpa anak dibawah umur di Kota Kediri memunculkan fakta baru dengan munculnya surat perdamaian antara pihak korban dan pihak pelaku. Perihal itu membuat pendamping atau kuasa hukum Korban pencabulan meradang.
Supriyo selaku Dewan Pengawas Sahabat Boro Jarakan (Saroja) yang mewakili Kuasa Hukum Korban secara langsung hadir ke Mapolres Kediri Kota, Senin (08/12/2025).
Dengan nada kecewa Priyo langsung menuju ruangan Kanit PPA Mapolres Kediri Kota untuk mengklarifikasi karena korban dan orang tuanya diminta hadir untuk diambil keterangan.Tak hanya itu pendamping Korban sangat kecewa adanya surat kesepakatan bersama yang dibuat sejumlah pihak.
“Kami sangat kecewa dan tidak segan segan akan melaporkan siapa saja yang menginisiasi terbitnya surat itu.Tidak boleh itu terjadi itu, kalau memang itu nanti ada perbuatan intimidasi terhadap korban dan keluarga korban maka kami selaku kuasa akan melaporkan hal tersebut,”tegasnya
Di saat yang bersamaan Supriyo juga bertemu Zaki Zamani selaku pihak DP3AP2KB Pemerintah Kota Kediri yang langsung terlibat diskusi “keras”terhadap persoalan itu, Dan secara langsung berpesan untuk disampaikan kepada Kepala DP3AP2KB untuk segera memberi keterangan resmi perihal kasus asusila yang terjadi saat ini.
Lebih lanjut menyayangkan keberadaan Satgas PPA yang dianggap “menyedot” keuangan APBD Pemerintah Kota Kediri, sementara Satgas tidak cepat tanggap dalam memberikan pendampingan kepada korban. Menurutnya lebih baik “dibubarkan” saja. (*/chim)