KEDIRI, MaTaSaRoJa.Id – Polres Kediri Kota Melalui Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Menggelar Press Conference Ungkap kasus Polres Kediri Kota periode Bulan Nopember 2025 di lapangan Tengah Mapolresta Senin siang (08/12/2025). Dipimpin Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Laksana, 6 kasus diungkap yang terdiri dari 3 kasus curanmor, 1 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 2 kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Untuk kasus pertama curat di sebuah kantor CV yang diketahui oleh seorang karyawan melalui rekaman cctv, dengan jelas terlihat seseorang masuk dengan memanjat pagar dan kemudian menggasak barang milik kantor yang diperkirakan kerugian senilai Rp 19 juta. Tersangka (T) yang merupakan mantan karyawan CV tersebut berhasil di amankan di Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowok waru Kota Malang oleh Satresmob Polres Kediri Kota. Tersangka di kenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maskimal 9 Tahun kurungan”. Ungkap AKP Cipto.
Untuk 3 kasus curanmor AKP Cipto mamaparkan satu persatu kasus di 3 TKP berbeda.
“Kemudian untuk curanmor yang pertama di Kelurahan Bawang Kecamatan Pesantren Kota Kediri diamankan beserta barang bukti 1 Unit sepeda Motor merk Honda Scopy warna merah hitam, Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 Tahun.” paparnya.
Dari kejadian di Kecamatan Pesantren Polisi melakukan pengembangan yang masih ada kaitan dengan peristiwa curanmor dan didapati di Desa Bobang Kecamatan Semen Kabupaten Kediri.
“Dari pengungkapan curanmor di Pesantren kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui TKP Desa Bobang Kec. Semen, diamankan 2 orang tersangka yang menggasak seda motor korban yang diparkir di halaman Masjid dan ditinggal solat Jum’at. Tersangka (E) dan (C) berhasil diamankan di Kota Malang dan dijerat dengan Pasal 63 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 Tahun”, tegas AKP Cipto.
Sedangkan untuk curanmor berikutnya dengan TKP di Jalan Agus Salim Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Dua kasus berikutnya adalah kasus persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur, keduanya terjadi di Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri dan berhasil diungkap Unit PPA Satreskrim Polres Kediri Kota.
“Untuk dua kasus persetubuhan terjadi di Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri, Pelaku yang pertama dengan inisial (KM) dengan modus sering memberi uang jajan ke korban, hingga korban akhirnya disetubuhi. Dan tersangka dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun penjara.” tandasnya.
“Sedangkan kasus asusila persetubuhan yang kedua masih di Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri dilakukan oleh tersangka (F) kepada anak korban (K) dengan modus memberi uang setiap selesai berhubungan badan. Tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana minimal 5 tahun penjara dan maksumal 15 Tahun Penjara” tutup Akp Cipto.
Sebelum menutup sesi Press Conference Jajaran Polres Kediri Kota melalui Satreskrim menegaskan bahwa kejahatan seksual bukan aib bagi korban. Pihaknya mengajak seluruh element baik APH, Pemerintah Daerah maupun lingkungan sekitar untuk kolaboratif mencegah terjadinya kejahatan seksual dan memberi pendampingan serta rasa aman kepada anak anak.(*/chim)