Home / Berita / Pemerintah Kota Kediri Perkuat Validasi Data Kependudukan, 27 OPD Tandtangani Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan

Pemerintah Kota Kediri Perkuat Validasi Data Kependudukan, 27 OPD Tandtangani Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan

KEDIRI, MaTaSaRoJa.Id – Pemerintah Kota Kediri menggelar acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan Kota Kediri Selasa siang (18/11/2025) bertempat di Ruang pertemuan Badan Kepegawaian Dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kediri.

Upaya tersebut dilakukan dengan tujuan memperkuat tata kelola data kependudukan. Hal ini ditegaskan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan dan hak akses data kependudukan antara Dispendukcapil dan OPD Kota Kediri.

Dalam sambutannya Walikota Kediri memberi apresiasi kepada Dispendukcapil Kota Kediri atas tercapainya target dari Kementrian terkait tentang tertiba administrasi kependudukan.

“AlhamduliLLah Kota Kediri melelui Dispendukcapil sudah melebihi target yang ditetapkan oleh Kementrian tentang terib administrasi. Saya sangat mengapresiasi karena targetnya 90 persen, dan Kota Kediri sudah mencapai 90,60 Persen.” Ungkap Walikota Kediri dalam Sambutannya.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama disaksikan langsung oleh Walikota Kediri Vinanda Prameswarti, didampingi Wakil Walikota, juga Kepala Dispendukcapil Kota Kediri. Secara bergantian, sebanyak 27 OPD menandatangani PKS sebagai bentuk komitmen penggunaan data kependudukan yang sah, valid, dan terukur.

Kepala Dispendukcapil Kota Kediri Marsudi Nugroho mengatakan bahwa PKS ini merupakan langkah strategis dalam memastikan setiap OPD mengakses data kependudukan melalui jalur resmi dan sesuai prosedur.

“PKS ini bertujuan menjaga validitas, keamanan, dan akurasi data penduduk. Setiap OPD wajib memadankan data melalui jalur resmi agar penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Selain PKS Tipe 1 yang ditandatangani 27 OPD pada hari ini, Dispendukcapil sebelumnya telah memberikan hak akses kepada 13 OPD sejak Februari 2024. Untuk PKS Tipe 2, total telah terjalin 17 kerja sama.

Dispendukcapil juga memperluas sinergi layanan dengan:

  • 9 toko pemanfaatan KIA
  • Seluruh bidan dan rumah sakit di Kota Kediri untuk percepatan akta kelahiran
  • 3 rumah sakit di Kabupaten Kediri
  • Pengadilan Agama untuk layanan dokumen pasca perceraian

Marsudi menegaskan bahwa data 301.700 penduduk Kota Kediri tersimpan aman dalam SIAK dan hanya dapat diakses melalui PKS resmi.

“Data penduduk digunakan untuk beragam kebutuhan seperti bansos, perumahan, hingga PPDB. Karena itu pemadanan wajib dilakukan agar datanya benar dan tepat sasaran,” tegasnya.

Acara berlangsung lancar dan menegaskan komitmen Pemkot Kediri dalam membangun tata kelola data kependudukan yang profesional, akuntabel, dan terintegrasi.(*/chim)

Check Also

Komplotan Begal Motor Mahasiswa Berhasil Diamankan Polresta Malang Kota

MALANG, MaTaSaRoJa.Id – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar mahasiswa di Kota Malang akhirnya …